Payakumbuh - Wali Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/07/2023).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dafrul Pasi, mewakili P.jWali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan OPD se Kota Payakumbuh.
Sekda Dafrul Pasi menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak terajadi penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan dararah, perubahan tersebut pada nomenklatur nama sumber penerimaan maupun pengelompokan objek pendapatan daerah, sehingga dalam rancangan KUA-PPAS Anggaran 2024 ini kita sudah menyesuaikan dengan anggaran tersebut.
Pada hakekatnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah rasionalisasi jenis retribusi daerah serta pengenaan opsen, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara propinsi dan kab/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, Dan Pajak MBLB.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Restrukturisasi jenis pajak daerah mengakibatkan terjadinya perubahan jenis pajak daerah antara lain :
1. PBB P2
2. BPHTB
3. PBJT
4. PAJAK REKLAME
5. PAT
6. PAJAK MBLB
7. PAJAK Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB
9. Opsen BBNKB, dari pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak dari provinsi.
Untuk Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum Juga Mengalami Rasionalisasi Antara lain pada: Pelayanan kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir Di tepi jalan umum, dan Pelayanan Pasar, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD.
Kemudian Rasionalisasi yang terjadi pada retribusi jasa usaha antara lain :
1. Pelayanan/Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya.
2. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
3. Penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan
4. Penyediaan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa
5. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
6. Pelayanan jasa kepelabuhan
7. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan Olahraga.
8. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
9. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
10. Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD.
Disamping itu rasionalisasi yang terjadi pada 3 jasa perizinan tertentu antara lain pada, persetujuan bagunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.
Untuk pendataan transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya kita ketahui sebagai pendapatan transfer dari pusat, juga mengalami penyesuaian dari yang tertuang dalam PP 12 tahun 2019, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pendapatan transfer ke daerah terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Dan Insentif Fiskal.
Sementara untuk sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun 2024 adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), SIPD ini akan berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel.
Selanjutnya Sekda Dafrul Pasi menyampaikan untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.720.320.471.455 yang terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.114.330.081.034, -
2. Pendapatan transfer Rp.604.190.390.421, -
3. Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp.1.800.000.000, -
Untuk tahun anggaran 2024, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.730.030.471.455, - dan jika dibandingkan dengan Pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.9.710.000.000, -
Pembiayaan daerah pada rancangan pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan :
1. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.17.210.000.000, - yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun anggaran 2023.
2. Pengeluaran pembiyaan direncanakan sebesar Rp.7.500.000.000 untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada bank nagari.
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.9.710.000.000, - yang dipergunakan untuk menutupi defisit akibat selisih pendapatan dengan belanja daerah diatas.
Untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2024, Pemko Payakumbuh dihadapkan dengan banyaknya agenda pemerintahan yang harus dilaksanakan pada tahun itu. tentu hal ini akan menyedot banyak anggaran, salah satunya untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyedot anggaran Rp.26 Milyar lebih.
"Tentu ini akan berimbas pada penurunan besaran alokasi anggaran pembangunan Kota Payakumbuh dan berdampak pada penurunan pagu anggaran per SKPD, " katanya.
"Kami berharap kita semua bisa memaklumi kondisi ini, dan kita harus selalu optimis dengan semua persoalan keuangan yang kita hadapi. Tentu dengan kebijakan yang tepat akan memberikan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat kita, " tukuknya.
Dengan kondisi itu, Pemko Payakumbuh dituntut terus berinovasi dan berkreasi agar bisa mengoptimalkan sumber penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Payakumbuh.
Berdasarkan kemampuan keuangan yang ada dan ditunjang dengan kebijakan, tujuan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2024.
Adapun sasaran pembangunan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi 5, 24 persen
2. Tingkat pengangguran terbuka 4, 81 persen
3. Tingkat kemiskinan 5, 41 persen
4. PDRB per kapita 69, 61 persen
5. Laju inflasi 1, 94 persen
6. Indeks GINI 0, 276 persen
"Harapan kita ini bisa bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat-rapat Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh selanjutnya, " ucapnya.
"Kita juga mengharapkan semoga rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 dapat ditetapkan menjadi kebijakan umum APBD tahun 2024 serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024, " pungkasnya.(*).